Pasal 17
BAB 4 — PERIZINAN
Izin pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f, pemohon wajib: a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi:
rekomendasi dari Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI);
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pembeli/penanggung jawab;
tujuan penggunaan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan dibeli;
data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan dibeli oleh pemohon; dan
legalitas perusahaan; dan b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi:
rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah dan Ketua Umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); dan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
