Pasal 16
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 1 diterbitkan oleh Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri. (2) Pengajuan surat keterangan sebagai Produsen Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, meliputi: a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat u.p. Kepolisian Daerah, dengan melampirkan persyaratan meliputi:
surat permohonan bermeterai;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pemohon;
fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
profil perusahaan;
izin usaha dari kementerian yang membidangi perindustrian/perdagangan; dan
rekomendasi dari pengurus daerah induk organisasi Airsoft Gun dan Paintball; dan b. pemohon mengajukan permohonan surat keterangan kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dengan dilengkapi:
surat permohonan bermeterai;
rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat; dan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
