Pasal 15
BAB 4 — PERIZINAN
Izin produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, pemohon wajib: a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi persyaratan:
surat keterangan sebagai produsen Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
rekomendasi dari Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI);
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pembeli/penanggung jawab;
tujuan produksi Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan diproduksi oleh pemohon;
legalitas perusahaan; dan
izin usaha dari kementerian yang membidangi Perindustrian/Perdagangan; dan b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi:
rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah dan Ketua Umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); dan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
