PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis...
Pasal 14
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Pengeluaran dan Pemasukan Kembali (Eksport dan Re-import) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, diberikan kepada atlet yang akan mengikuti kegiatan latihan dan/atau pertandingan di luar negeri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib: a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi persyaratan:
- data nama peserta dan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan digunakan;
- jadwal dan jenis kegiatan, latihan dan/atau pertandingan; dan
- berita acara penyimpanan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang diketahui oleh petugas gudang induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball serta pejabat Polri setempat; dan b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat dan dilengkapi:
- rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
- rekomendasi ketua induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
