Pasal 13
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Pemasukan dan Pengeluaran Kembali (Import dan Re- eksport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c diberikan untuk atlet dan/atau penggiat Airsoft Gun dan Paintball luar negeri yang akan mengikuti kegiatan latihan dan/atau pertandingan di INDONESIA. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh penanggung jawab kegiatan latihan dan/atau pertandingan kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan dilengkapi: a. rekomendasi induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA(FORMI); b. identitas lengkap peserta dan data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan digunakan; dan c. jadwal dan jenis kegiatan, latihan dan/atau pertandingan.
