PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis...
Pasal 12
BAB 4 — PERIZINAN
Izin pengeluaran (eksport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, diajukan kepada Kapolri dengan melampirkan:
a. fotokopi izin produksi Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; b. rekomendasi induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); c. fotokopi sertifikat pengguna akhir; d. data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan diekspor; e. identitas lengkap pemesan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan f. tujuan penggunaan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan diekspor.
