PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis...
Pasal 11
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Surat keterangan sebagai Importir Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a diterbitkan oleh Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri. (2) Dalam pengajuan surat keterangan sebagai Importir Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, pelaksanaannya meliputi: a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan melampirkan persyaratan meliputi:
- surat permohonan bermeterai;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pemohon;
- fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- fotokopi Nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- profil perusahaan;
- angka pengenal impor umum;
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
- Rekomendasi dari pengurus daerah induk organisasi Airsoft Gun/Paintball; dan b. pemohon mengajukan permohonan surat keterangan kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dengan melampirkan persyaratan meliputi:
- surat permohonan bermeterai;
- rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
