Pasal 10
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pemasukan dari luar negeri (import) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a pengadaannya dikoordinir oleh induk organisasi olahraga Airsoft Gun
dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI). (2) Pengajuan izin pemasukan dari luar negeri (import) pelaksanaannya ditentukan meliputi: a. anggota induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball dan Toko Penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI) yang memerlukan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball produksi luar negeri melaporkan kepada Ketua Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); b. Ketua Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball mengajukan permohonan kepada Ketua Umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball dengan melampirkan jumlah dan rencana distribusi Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan c. ketua umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball mengajukan permohonan izin pemasukan dari luar negeri (import) kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan menunjuk pelaksana impor yang telah mendapatkan surat keterangan sebagai importir dari Kapolri. (3) Permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan melampirkan: a. surat keterangan sebagai importir; b. rekomendasi kepolisian daerah setempat; c. rekomendasi induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); dan d. rencana pendistribusian berikut nama perorangan maupun badan hukum, jumlah dan jenisnya.
