PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARA
(1) Assessor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari: a. Assessor Polri; dan b. Assessor Non Polri. (2) Assessor Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pegawai Negeri pada Polri yang telah mengikuti pelatihan dan bersertifikat Assessor yang ditetapkan oleh Kapolri untuk menyelenggarakan Assessment Center di lingkungan Polri. (3) Assessor Non Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Assessor dari luar lingkungan Polri yang ditetapkan oleh Kapolri untuk bersama-sama Assessor Polri menyelenggarakan Assessment Center Polri berdasarkan kebutuhan dan permintaan Polri dengan peran dan tanggung jawab yang diatur dalam kesepakatan bersama.
