Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARA
(1) Assessment Center Polri diselenggarakan oleh: a. Bagian Penilaian Kompetensi Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri yang dipimpin oleh Kepala Bagian Penilaian Kompetensi Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri sebagai penyelenggara Assessment Center Polri di tingkat Markas Besar Polri; dan b. Bagian Pembinaan Karier Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah yang dipimpin oleh Kepala Bagian Pembinaan Karier Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah sebagai penyelenggara Assessment Center di tingkat Kepolisian Daerah. (2) Dalam setiap kegiatan Assessment Center Polri dilaksanakan oleh Assessor dan Administrator. (3) Pelaksana Assessment Center pada tingkat Kepolisian Daerah dibentuk Tim Assessor dengan surat perintah Kepala Kepolisian Daerah. (4) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Assessment Center mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, monitoring dan evaluasi serta mengkoordinir Assessor. (5) Penyelenggaraan Assessment Center Polri di tingkat Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepolisian Daerah wajib berkoordinasi dan dapat meminta asistensi teknis kepada Bagian Penilaian Kompetensi Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri. (6) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Assessment Center untuk jabatan dalam tataran kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
