PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARA
(1) Calon Assessor Polri diberikan pembekalan dan pelatihan tentang konsep, teori, dan simulasi pada tahap persiapan, pelaksanaan, penulisan laporan, dan pemberian umpan balik kepada Assessee. (2) Pelatihan Assessor Polri dilaksanakan oleh Bagian Penilaian Kompetensi Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri dan dapat bekerjasama dengan instansi lain (vendor/provider). (3) Ketentuan teknis mengenai Assessor diatur dalam Peraturan Asisten Staf Sumber Daya Manusia Kapolri tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Assessment Center di lingkungan Polri.
