PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 17
BAB 4 — HASIL ASSESSMENT
(1) Hasil Assessment Center tidak diberikan kepada Assessee, namun dapat diketahui oleh Assessee dan diberikan umpan balik (feedback). (2) Umpan balik (feedback) diberikan secara langsung oleh Assessor kepada Assessee melalui pertemuan langsung atau sarana komunikasi. (3) Hasil Assessment Center dan umpan balik dapat diteruskan kepada pimpinan.
