Pasal 16
BAB 4 — HASIL ASSESSMENT
(1) Berkas Assessment Center yang disimpan terdiri dari: a. kamus kompetensi Assessee; b. profil kompetensi Assessee; c. metode Assessment Center; dan d. laporan hasil Assessment Center. (2) Berkas Assessment Center wajib disimpan di tempat khusus pada:
a. Bagian Penilaian Kompetensi Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri di tingkat Markas Besar Polri; dan b. Bagian Pembinaan Karier Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah di tingkat Kepolisian Daerah. (3) Kepala Bagian Penilaian Kompetensi Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri di tingkat Markas Besar Polri dan Kepala Bagian Pembinaan Karier Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah di tingkat Kepolisian Daerah bertanggungjawab atas penyimpanan dan keamanan berkas Assessment Center.
