PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 18
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya Penyelenggaraan Assessment Center bagi Pegawai Negeri pada Polri menggunakan anggaran Polri sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. (2) Biaya penyelenggaraan Assessment Center bagi peserta yang bukan Pegawai Negeri pada Polri bersumber dari anggaran Kementerian/lembaga/swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
