Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tahapan penyelenggaraan Assessment Center meliputi: a. tahap persiapan:
penyusunan dan penentuan profil kompetensi;
penentuan metode;
penyusunan jadwal;
penyiapan sarana dan prasarana;
penunjukan Assessor; dan
pemanggilan Assessee; b. tahap pelaksanaan:
penjelasan kepada para Assessee;
pengisian daftar riwayat hidup;
tes atau pengujian;
perekaman data;
analisis data dan penilaian hasil oleh Assessor;
rapat Assessor guna mengintegrasikan hasil penilaian; dan
pembuatan laporan individual (profil kompetensi individu); c. tahap akhir:
penyusunan laporan;
menyampaikan hasil Assessment Center;
mempresentasikan hasil Assessment Center (bila diperlukan);
memberikan umpan balik kepada Assessee; dan
melakukan analisis dan evaluasi hasil Assessment Center. (2) Ketentuan teknis penyelenggaraan Assessment Center diatur dalam Peraturan Asisten Staf Sumber Daya Manusia Kapolri tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Assessment Center di Lingkungan Polri.
