Pasal 14
BAB 4 — HASIL ASSESSMENT
(1) Hasil Assessment Center untuk jabatan tertentu dengan kategori: a. sangat memenuhi syarat; b. memenuhi syarat; c. cukup memenuhi syarat; d. masih memenuhi syarat; dan e. belum memenuhi syarat. (2) Hasil Assessment Center dituangkan dalam formulir profil kompetensi individu Assessee dan dilaporkan kepada: a. Asisten Staf Sumber Daya Manusia Kapolri untuk hasil penilaian Pegawai Negeri pada Polri di tingkat Markas Besar Polri; b. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah untuk hasil penilaian Pegawai Negeri pada Polri di tingkat Kepolisian Daerah; dan
c. pimpinan Kementerian/lembaga/swasta pengguna atau pemohon bagi yang bukan Pegawai Negeri pada Polri. (3) Hasil Assessment Center Polri dengan kategori: a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d berlaku selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak ditandatangani hasil Assessment Center; dan b. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatangani hasil Assessment Center dan dapat mengikuti Assessment Center kembali untuk jabatan yang sama. (4) Assessee yang telah mengikuti Assessment Center untuk jabatan tertentu dengan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti Assessment Center untuk jabatan lainnya.
