Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Assessee terdiri atas: a. Pegawai Negeri pada Polri yang ditunjuk oleh:
Kapolri untuk tingkat Markas Besar Polri; atau
Kepala Kepolisian Daerah untuk tingkat Kepolisian Daerah; b. bukan Pegawai Negeri pada Polri berdasarkan permintaan dari Kementerian/lembaga/swasta setelah mendapat persetujuan dari:
Kapolri untuk tingkat Markas Besar Polri; atau
Kepala Kepolisian Daerah untuk tingkat Kepolisian Daerah. (2) Penyelenggaraan Assessment Center atas permintaan dari Kementerian/lembaga/swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara kerja sama. (3) Ketentuan mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Asisten Staf Sumber Daya Manusia Kapolri tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama dengan Kementerian/ lembaga/swasta di Bidang Assessment Center.
