Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Kamus dan Profil Kompetensi merupakan pedoman bagi Assessor dalam penyelenggaraan Assessment Center Polri. (2) Kamus dan profil kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Polri ini. (3) Dalam hal profil kompetensi yang belum tercantum dalam peraturan ini dapat ditentukan melalui rapat para Assessor dan dapat melibatkan pengguna (user) sesuai dengan kebutuhan profil kompetensi jabatan. (4) Dalam hal terdapat kompetensi yang belum tercantum pada profil kompetensi jabatan dalam peraturan ini sesuai dengan perkembangan tuntutan tugas atau permintaan pengguna dapat ditambah/dikurangi melalui rapat para Assessor. (5) Profil kompetensi atau kompetensi jabatan sebagaimana ayat (3) dan ayat (4), perubahannya dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan rapat.
