PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN
Klasifikasi kegiatan dalam Assessment Center Polri terdiri dari: a. Kegiatan Assessment Center sederhana, yaitu suatu proses penilaian kompetensi dengan menggunakan metode psikometri, wawancara berbasis perilaku, dan dapat ditambah 1 (satu) metode lainnya; b. Kegiatan Assessment Center sedang, yaitu suatu proses penilaian kompetensi dengan menggunakan metode
psikometri, wawancara berbasis perilaku dan ditambah 2 (dua) metode lainnya; dan c. Kegiatan Assessment Center kompleks, yaitu suatu proses penilaian kompetensi dengan menggunakan metode psikometri, wawancara berbasis perilaku dan ditambah 3 (tiga) metode lainnya atau lebih.
