PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KRITERIA PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 9
BAB 2 — KRITERIA PEGAWAI NEGERI PADA POLRI PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS DAN WILAYAH PENUGASAN
Apabila di kemudian hari terdapat pengembangan atau pembentukan Polsek/ Polsubsektor pada wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan, Pegawai Negeri pada Polri yang ditugaskan pada Polsek/ Polsubsektor tersebut, diberikan tunjangan khusus berdasarkan peraturan ini.
