PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KRITERIA PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Pada Polri yang bertugas pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. (2) Besarnya Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi Pegawai Negeri pada Polri yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar; b. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi Pegawai Negeri pada Polri yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat.
