PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KRITERIA PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS
(1) Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polri. (2) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013.
