PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KRITERIA PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 8
BAB 2 — KRITERIA PEGAWAI NEGERI PADA POLRI PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS DAN WILAYAH PENUGASAN
Wilayah penugasan Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan yang diberikan Tunjangan Khusus tercantum pada kolom 5 (lima) dan kolom 6 (enam) lampiran “A” dan pada kolom 4 (empat) dan kolom 5 (lima) lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
