PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KRITERIA PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam Peraturan ini: a. transparan, yaitu pemberian tunjangan dilaksanakan secara jelas dan terbuka; b. proporsional, yaitu pemberian tunjangan sesuai dengan kriteria yang ditentukan; c. akuntabel, yaitu pemberian tunjangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; dan d. adil, yaitu pemberian tunjangan sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab yang dilakukan.
