Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA PEGAWAI NEGERI PADA POLRI PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS DAN WILAYAH PENUGASAN
(1) Kriteria Pegawai Negeri pada Polri yang menerima tunjangan khusus pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas Polri pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang; b. tidak sedang dalam penugasan ke luar negeri minimal 6 bulan; c. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan d. tidak sedang menjalani hukuman pidana. (2) Penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas dari Pejabat yang berwenang.
