PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KRITERIA PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari Peraturan ini: a. sebagai pedoman dalam menentukan kriteria pemberian Tunjangan Khusus bagi Pegawai Negeri pada Polri yang ditugaskan secara penuh dalam melaksanakan atau mendukung tugas Kepolisian pada Pulau- pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan; dan b. terwujudnya tertib administrasi dalam pemberian Tunjangan Khusus bagi Pegawai Negeri pada Polri.
