PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 66
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
(1) Petugas kelompok kerja penerbitan dan pemberian BPKB atas dasar data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a melakukan: a. pencetakan perubahan data BPKB; b. pembubuhkan tanda tangan secara manual atau elektronik Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk; dan c. penyerahan BPKB yang telah diberi catatan perubahan kepada pemohon. (2) Penyerahan BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan meminta pemohon menyerahkan fotokopi STNK dan menandatangani Buku Register penyerahan BPKB.
