Pasal 65
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
(1) Atas dasar penerimaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) huruf c, petugas pendaftaran melakukan: a. pemasukan data perubahan data perubahan nama dan alamat pemilik Ranmor serta nomor registrasi, fungsi, mesin, bentuk, dan warna Ranmor bagi Regident Perubahan Administrasi dan Fisik Ranmor ke dalam Buku Register dan Kartu Induk secara manual; b. pemasukan data perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam pangkalan data atau pangkalan data sistem informasi dan komunikasi Regident Ranmor secara elektronik; dan c. pembubuhan paraf dalam kartu induk dan buku register BPKB.
(2) Setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pendaftaran menyampaikan dan/atau mengembalikan berkas dan/atau data perubahan BPKB kepada kelompok kerja: a. penerbitan dan pemberian BPKB; b. pencetakan TNKB, khusus untuk perubahan nomor registrasi; dan c. pengarsipan.
