PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYADAPAN PADA PUSAT PEMANTAUAN KEPOLISIAN...
Pasal 21
BAB 4 — HASIL PENYADAPAN
(1) Penyelidik dan/atau penyidik dan anggota Pusat Pemantauan Polri dilarang baik dengan sengaja atau tidak sengaja menjual, memperdagangkan, mengalihkan, mentransfer dan/atau menyebarkan produk hasil penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) baik secara tertulis, lisan, maupun menggunakan komunikasi elektronik kepada pihak manapun. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
