PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYADAPAN PADA PUSAT PEMANTAUAN KEPOLISIAN...
Pasal 20
BAB 4 — HASIL PENYADAPAN
(1) Produk hasil penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian, harus dimusnahkan. (2) Pemusnahan hasil produk penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pusat Pemantauan Polri dan dibuat dalam berita acara.
