Pasal 19
BAB 4 — HASIL PENYADAPAN
(1) Produk hasil penyadapan yang dilakukan oleh Pusat Pemantauan Polri bersifat rahasia dan dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Produk hasil penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. rekaman suara; b. rekaman pesan singkat (SMS); c. peta jaringan telekomunikasi; dan/atau d. salinan percakapan substansi informasi yang dicari.
(3) Peta jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, yang berlaku dan digunakan sebagai alat bukti di persidangan, merupakan rincian data percakapan (call detail record) yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa Telekomunikasi. (4) Produk hasil penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyerahannya dibuat dalam berita acara.
