Pasal 18
BAB 4 — HASIL PENYADAPAN
(1) Kalakhar Pusat Pemantauan Polri hanya memberikan produk hasil penyadapan kepada penyelidik dan/atau penyidik yang identitasnya tercantum dalam surat permohonan permintaan penyadapan. (2) Penyelidik dan/atau penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan meminta seluruh hasil rekaman hasil operasi penyadapan, kecuali keseluruhan percakapan dan/atau pesan singkat yang terekam terkait dengan tindak pidana. (3) Kalakhar Pusat Pemantauan berwenang untuk tidak memenuhi permintaan penyelidik dan/atau penyidik dalam hal bagian percakapan dan/atau pesan singkat yang akan dijadikan alat bukti dianggap tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang dipantau. (4) Dalam hal terjadi ketidaksepakatan antara penyelidik dan/atau penyidik dan/atau atasan penyidik dengan Kalakhar Pusat Pemantauan Polri yang berkaitan dengan permintaan hasil rekaman operasi penyadapan, keputusannya berada di Kabareskrim Polri.
