Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI PENYADAPAN DAN PEMANTAUAN
(1) Operasi penyadapan berakhir apabila: a. penyelidik dan/atau penyidik melalui atasan penyidik menyatakan bahwa operasi penyadapan yang dilaksanakan dianggap sudah cukup, disertai surat keterangan atau surat pernyataan; b. penyelidik dan/atau penyidik melalui atasan penyidik meminta dan membuat pernyataan secara tertulis kepada Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri untuk tidak melanjutkan operasi penyadapan;
c. operasi penyadapan yang dilakukan dengan pertimbangan sangat perlu dan mendesak, tidak dikabulkan oleh Kabareskrim Polri disertai alasannya; dan d. habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan tidak diperpanjang. (2) Pejabat Sub Bidang Pengendali Sistem dan Prosedur membuat Berita Acara yang menerangkan berakhirnya Operasi Penyadapan, dengan mencantumkan alasannya.
