Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI PENYADAPAN DAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan yang dilakukan oleh anggota Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri hanya bersifat dukungan kepada penyelidik dan/atau penyidik. (2) Penyelidik dan/atau penyidik dapat melakukan pemantauan secara langsung terhadap komunikasi yang dilakukan oleh target operasi penyadapan sesuai dengan administrasi yang diajukan. (3) Dalam hal pemantauan dilakukan secara langsung, penyelidik dan/atau penyidik wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak diperkenankan membawa segala bentuk alat komunikasi, alat perekam, maupun kamera ke dalam ruang pemantauan; b. tidak diperkenankan untuk mendiskusikan segala bentuk hasil pemantauan kepada siapapun yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang diselidiki / disidik; c. melengkapi dirinya dengan surat pengantar dan surat perintah dari atasan penyidik untuk melakukan pemantauan secara langsung di Pusat Pemantauan; d. mengisi Berita Acara Pemantauan, yang berisi waktu pelaksanaan pemantauan dan identitas petugas yang melakukan pemantauan; dan e. mematuhi segala peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Pusat Pemantauan. (4) Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri memberikan analisis peta jaringan telekomunikasi apabila diperlukan oleh penyelidik dan/atau penyidik.
