PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYADAPAN PADA PUSAT PEMANTAUAN KEPOLISIAN...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI PENYADAPAN DAN PEMANTAUAN
(1) Substansi informasi yang dicari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) hanya diberikan kepada penyelidik dan/atau penyidik yang namanya tercantum dalam surat pengantar dan/atau surat perintah yang ditandatangani oleh atasan penyidik. (2) Seluruh anggota Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri yang bertugas memantau target operasi penyadapan dilarang menyampaikan perkembangan target operasi penyadapan yang dipantau kepada siapapun tanpa seizin Kalakhar Pusat Pemantauan.
