Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI PENYADAPAN DAN PEMANTAUAN
(1) Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri memberikan informasi mengenai sasaran yang menjadi target operasi penyadapan kepada Kepala Tim (Katim) Pemantauan. (2) Katim Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membagi sasaran yang disadap kepada anggota pemantau. (3) Anggota pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengar, membaca, dan mencatat setiap rincian percakapan yang dilakukan oleh target operasi penyadapan, selanjutnya segera melaporkan kepada Katim Pemantauan dan/atau Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri bilamana menemukan substansi informasi yang dicari. (4) Katim Pemantauan dan/atau Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri menyampaikan substansi informasi yang dicari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada penyelidik dan/atau penyidik yang mengajukan permohonan.
