Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI PENYADAPAN DAN PEMANTAUAN
(1) Operasi penyadapan dimulai melalui provisioning antara Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri dengan penyedia jasa telekomunikasi yang menjadi operator dari nomor telepon atau identitas alat telekomunikasi lainnya yang menjadi target operasi penyadapan. (2) Provisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Sub Bidang Pengendalian Sistem dan Prosedur Pusat Pemantauan Polri atas perintah Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri setelah mendapatkan izin dari Kabareskrim Polri.
(3) Operasi penyadapan yang dilakukan dengan pertimbangan yang sangat perlu dan mendesak, wajib dilaporkan kepada Kabareskrim paling lambat dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengetahui layak atau tidaknya operasi dilanjutkan. (4) Pejabat Sub Bidang Pengendalian Sistem dan Prosedur Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan berhasil atau tidaknya provisioning antara Pusat Pemantauan Polri dengan penyedia jasa telekomunikasi. (5) Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri memberitahukan kepada penyelidik dan/atau penyidik yang mengajukan permohonan dan disertai dengan Berita Acara dimulainya operasi penyadapan, mengenai berhasil atau tidaknya operasi penyadapan yang dilakukan.
