PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYADAPAN PADA PUSAT PEMANTAUAN KEPOLISIAN...
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN PENYADAPAN
(1) Penyelidik dan/atau penyidik yang mengajukan permohonan untuk dilakukannya operasi penyadapan bertanggung jawab secara hukum terhadap tindakan penyadapan yang dilakukan. (2) Penyelidik dan/atau penyidik yang diberikan kewenangan untuk mengajukan permintaan penyadapan, harus memperhatikan prosedur administrasi organisasi. (3) Permintaan operasi penyadapan yang diajukan oleh penyidik di luar Polri wajib mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11.
