PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYADAPAN PADA PUSAT PEMANTAUAN KEPOLISIAN...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN PENYADAPAN
Operasi penyadapan dilakukan dengan masa penyadapan paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan bila informasi yang didapat dianggap belum cukup, penyelidik dan/atau penyidik dapat mengajukan permintaan baru sesuai kebutuhan proses penyelidikan dan/atau penyidikan.
