Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN PENYADAPAN
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat secara langsung mengajukan permintaan penyadapan kepada Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri yang tembusannya disampaikan kepada Kabareskrim Polri yang dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani oleh atasan penyidik di bawah sumpah, yang menyatakan orang yang dijadikan target dalam operasi penyadapan betul-betul orang yang diduga akan terlibat dalam suatu tindak pidana. (2) Dalam hal operasi penyadapan telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata permintaan penyadapan yang diajukan penyelidik dan/atau penyidik dianggap tidak layak untuk dipenuhi, maka Kalakhar Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri segera menghentikan operasi penyadapan.
(3) Penyelidik dan/atau penyidik yang permintaannya dianggap tidak layak untuk dilanjutkan menjadi operasi penyadapan, tidak diperkenankan untuk mendengar, mengamati, dan mencatat segala bentuk informasi yang diperoleh dari operasi penyadapan yang telah dijalankan terlebih dahulu. (4) Dalam hal izin Ketua Pengadilan belum didapatkan dan operasi penyadapan telah dilaksanakan, hasil penyadapan hanya dapat didengar oleh penyelidik dan/atau penyidik yang mengajukan permohonan.
