Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN PENYADAPAN
(1) Pengajuan permintaan operasi penyadapan oleh penyelidik dan/atau penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), disampaikan secara tertulis yang memuat: a. nomor laporan Polisi, uraian singkat tindak pidana yang terjadi berikut pasal yang dipersangkakan, serta penjelasan yang berisi maksud, tujuan, dan alasan dilaksanakannya operasi penyadapan yang berisi substansi informasi yang dicari; b. nomor telepon/identitas alat telekomunikasi lainnya serta keterangan singkat tentang identitas orang yang akan dijadikan target dalam operasi penyadapan; c. periode/waktu operasi penyadapan dilakukan, dan/atau akan dilakukan sesuai periode yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan d. nama, pangkat, Nomor Register Pokok (NRP), jabatan dan kesatuan penyidik yang ditunjuk untuk berhubungan dengan Monitoring Centre Polri, berikut nomor telepon dan/ atau alamat email yang dapat dihubungi. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh atasan penyidik di bawah sumpah yang isinya menyatakan orang yang dijadikan target operasi penyadapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga akan, sedang, dan/atau telah terlibat dalam suatu tindak pidana.
