Pasal 50
BAB 6 — ADMINISTRASI
Sistem dan metode administrasi pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, sebagai berikut: a. tingkat Panpus:
Catar Akpol dan calon PPSS: a) laporan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi tingkat Pusat dengan format laporan hasil Rikkes yang berisi Nomor Urut, Nomor Kode Calon, nilai kuantitatif, dan keterangan (MS/TMS), ditandatangani oleh Ketua Tim Rikkes/Ketua Pelaksana Rikkes Panpus dan pengawas, disertai berita acara penyerahan hasil Rikkes; b) laporan diserahkan kepada Sekretaris Panitia Seleksi tingkat Pusat; c) pengumuman kelulusan dilaksanakan oleh Sekretaris Panitia Seleksi tingkat Pusat; d) rekapitulasi disusun oleh Tim Administrasi Rikkes, ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Rikkes untuk disimpan sebagai arsip;
Calon Brigadir Polisi: a) daftar nilai K2/TMS, ditujukan kepada Ketua Panda/Sub Panda dengan format laporan yang berisi Nomor Urut, Nomor Ujian Daerah, Nama, nilai kualitatif dan kuantitatif serta keterangan (kelainan kesehatan yang ditemukan), ditandatangani oleh Tim Rikkes; b) laporan hasil supervisi yang berisi daftar nilai K2/TMS beserta evaluasinya ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi tingkat Pusat; c) laporan hasil supervisi dan rekapitulasi diserahkan kepada Ketua Tim Rikkes sesuai waktu yang telah ditetapkan; b. tingkat Panda/Sub Panda:
laporan hasil Rikkes sesuai format yang telah ditetapkan dengan mencantumkan Nomor Urut, Nomor Ujian Daerah, Nama Calon, keterangan (MS/TMS) dan ditandatangani oleh Ketua Tim Rikkes, Ketua Panda/Sub Panda, dan pengawas;
laporan hasil Rikkes setiap tahapan Rikkes, ditujukan kepada Sekretaris Panda/Sub Panda;
Tim Administrasi wajib melengkapi formulir Rikkes dengan nama peserta, nomor ujian dan tanda tangan setelah tahapan Rikkes selesai dan diumumkan kelulusannya;
pengumuman hasil Rikkes dilakukan oleh Sekretariat Panda/Sub Panda;
membuat rekapitulasi hasil Rikkes dengan memasukkan data lengkap (Nomor Urut, Nomor Kode, Nomor Ujian Daerah, Nama Calon, penilaian, dan keterangan yang berisi kelainan kesehatan yang ditemukan);
laporan ditujukan kepada Ketua Tim Rikkes Supervisi Panpus meliputi formulir Rikkes lembar ketiga, fotokopi hasil pemeriksaan penunjang, dan rekapitulasi.
