Pasal 49
BAB 6 — ADMINISTRASI
Sistem dan metode administrasi teknis Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, sebagai berikut: a. ketua Tim Rikkes membuat kode pada daftar absensi peserta disimpan dalam file dan bersifat rahasia; b. pengelompokan formulir Rikkes tanpa identitas peserta yang dimasukkan dalam map yang berisi 10 (sepuluh) orang peserta/map; c. pencantuman kode pada tiap formulir Rikkes secara berurutan dan sistematis; d. pemberian kode sebagai pengganti identitas peserta dilakukan sebelum Rikkes; e. map yang berisi formulir Rikkes dibawa oleh anggota panitia Rikkes untuk berpindah bidang pemeriksaan yang berikutnya; f. dokter pemeriksa mencantumkan kelainan beserta Stakesnya dengan membubuhkan paraf; g. proses penilaian dilaksanakan secara terbuka pada setiap tahapan Rikkes, dipimpin oleh Ketua Tim Rikkes/Ketua Pelaksana Rikkes didampingi Sekretaris/Koordinator Tim Rikkes dan pemeriksa serta disaksikan oleh pengawas serta undangan lainnya; h. berlaku sistem gugur pada setiap tahap Rikkes dengan ketentuan sebagai berikut:
- tingkat Panpus: a) hasil Rikkes Panpus Catar Akpol dan calon PPSS dengan nilai K2/TMS, dilaporkan kepada Ketua Panpus, dan calon tidak dapat melanjutkan seleksi berikutnya; b) hasil Rikkes Supervisi Panpus Calon Brigadir Polisi dengan nilai K2/TMS, dilaporkan kepada Ketua Panda/Sub Panda;
- tingkat Panda/Sub Panda: a) bagi calon dengan nilai K2/TMS pada Rikkes tahap I tidak dapat melanjutkan seleksi berikutnya dan dilaporkan kepada Ketua Panda/Sub Panda;
b) pada Rikkes tahap II, penilaian ditentukan dengan menghitung kembali nilai Stakes dari nilai Rikkes tahap I ditambah nilai Stakes pemeriksaan penunjang.
