Pasal 51
BAB 6 — ADMINISTRASI
(1) Sistem dan metode administrasi umpan balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilaksanakan untuk kepuasan calon anggota Polri yang dinyatakan TMS, guna mengetahui kelainannya dengan cara: a. secara tidak langsung, yaitu melalui amplop tertutup yang berisi sertifikat keterangan medis tentang kelainan kesehatan penyebab ketidaklulusan calon, dari Bidkesmapta Pusdokkes Polri untuk tahap seleksi Catar Akpol dan calon PPSS tingkat Pusat, dan dari Biddokkes Polda untuk tahap seleksi Catar Akpol dan calon PPSS serta calon Brigadir Polisi tingkat Panda/Sub Panda, setelah proses seleksi selesai; b. secara langsung, yaitu penjelasan kepada calon secara lisan mengenai kelainan kesehatan penyebab ketidaklulusan calon yang tertuang dalam sertifikat keterangan medis. (2) Pelaksanaan sistem dan metode administrasi umpan balik secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling cepat 2 (dua) hari setelah proses seleksi selesai.
