PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 25
BAB 3 — TUGAS TIM RIKKES
(1) Sekretaris Tim Rikkes Panda dan Sub Panda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan Pasal 12 huruf b, bertugas: a. melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh Ketua Tim Rikkes; b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang administrasi dan logistik; c. melaporkan kegiatan tim secara periodik kepada Ketua Tim Rikkes. (2) Sekretaris Tim Rikkes Panda dan Sub Panda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
a. Sub Tim Administrasi; b. Sub Tim Logistik.
