PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 24
BAB 3 — TUGAS TIM RIKKES
(1) Ketua Tim Rikkes Panda dan Sub Panda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan Pasal 12 huruf a, bertugas: a. sebagai penanggung jawab pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pada penerimaan calon anggota Polri; b. mengendalikan pelaksanaan kegiatan Rikkes; c. memimpin sidang evaluasi dan penentuan kelulusan atau menunjuk pejabat yang memimpin sidang evaluasi/kelulusan. (2) Ketua Tim Rikkes Panda dan Sub Panda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua
Panda/Sub Panda.
