PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 23
BAB 3 — TUGAS TIM RIKKES
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, bertugas:
a. melaksanakan kegiatan pemeriksaan yang pelaksanaannya diatur dan dikoordinasikan dengan Kabiddokkes Polda/Kasidokkes Polwil; b. meneliti semua dokumen hasil Rikkes Panda/Sub Panda sebagai data awal; c. menyusun kembali penempatan tenaga dokter dan paramedis dalam pelaksanaan supervisi serta dibuatkan Surat Perintah Kabiddokkes Polda; d. memberikan arahan sebelum dan sesudah pelaksanaan supervisi Rikkes kepada seluruh Tim Rikkes yang terlibat. (2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan
tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes Supervisi.
