Pasal 22
BAB 3 — TUGAS TIM RIKKES
(1) Sekretaris Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, bertugas: a. mewakili Ketua Tim Rikkes bila Ketua Tim berhalangan; b. melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh Ketua Tim Rikkes; c. mengkoordinasikan kebutuhan personel, fasilitas dan perlengkapan kesehatan dalam rangka Supervisi Panpus; d. melaporkan kegiatan tim secara periodik kepada Ketua Tim Rikkes; e. mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien. (2) Sekretaris Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim
Rikkes. (3) Sekretaris Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh petugas administrasi dan logistik.
