PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 21
BAB 3 — TUGAS TIM RIKKES
(1) Ketua Tim Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, bertugas: a. sebagai penanggung jawab pelaksanaan Supervisi Rikkes; b. melaksanakan koordinasi dengan para Ketua Tim Kesehatan Panda/Sub Panda; c. mengawasi pelaksanaan kegiatan Rikkes yang dilakukan oleh Tim Rikkes Supervisi Panpus. (2) Ketua Tim Rikkes Supervisi Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada
Penanggungjawab Tim Rikkes Supervisi.
