PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 20
BAB 3 — TUGAS TIM RIKKES
(1) Penanggung jawab Tim Rikkes Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, bertugas: a. mengambil keputusan dalam hal yang tidak dapat diselesaikan oleh Ketua Tim Rikkes Supervisi Panpus;
b. memberikan penjelasan kepada para pejabat Panpus dan Panda tentang kondisi umum kesehatan calon. (2) Penanggung jawab Tim Rikkes Supervisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua
Panpus.
